PR BOGOR - Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers.
Tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
Baca Juga: Skuad Rans Cilegon FC Milik Raffi Ahmad, Ada Cristiano Gonzales, Syamsir Alam, dan Asri kbar
Terkait penangkapan penyidik KPK dari kepolisian, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju harus mendapat sanksi berat.
"Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata Poengky sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.
Pihaknya pun menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang terlibat dalam kasus korupsi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK tersebut diduga melakukan pemerasan Rp1,3 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.
Baca Juga: Praktis Cuma 7 Menit! Inilah 4 Kreasi Resep Nutella ala Chef Devina, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ujar Poengky.