Bicara soal ancaman hukuman, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Stepanus Robin Pattuju juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.
Selain itu, kata Poengky, AKP SRP juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK.
"Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujarnya.
Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.***