PR BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan hasil investigasi, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Diduga, Stepanus Robin Pattuju menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta sebagaimana dilaporkan Antara.
Kini, bukan hanya Stepanus Robin Pattuju saja yang ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain (MH) juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Firli mengungkapkan, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.