Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diduga Dapat Suap Rp1,3 Miliar dari Walkot Tanjungbalai, Ini Perjanjiannya

- 23 April 2021, 10:47 WIB
Firli Bahuri menyebutkan bahwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang suap senilai Rp1,3 juta dawi Wali Kota Tanjungbalai.
Firli Bahuri menyebutkan bahwa penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang suap senilai Rp1,3 juta dawi Wali Kota Tanjungbalai. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Baca Juga: Penyidik KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Jual-Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, Firli: Tak Ada Toleransi

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah