PR BOGOR - Penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti terlibat dalam skandal jual-beli jabatan.
Penyidik KPK tersebut bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
Penyidik KPK atas nama Steppanus Robin Pattuju terbukti terlibat dalam skandal jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan ada tiga tersangka yang terlubat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.
Firli mengatakan, tiga tersangka adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).
Baca Juga: Viral Video Bocah Dibanting-banting ke Genangan Sawah di Bogor, Kini Pelaku Sudah Minta Maaf
Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Jumat, 23 April 2021, penyidik KPK atas nama Steppanus diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Begitu juga dengan pengacara MH yang diduga menerima suap. Sehingga, keduanya baik penyidik KPK maupun sang pengacara akan dijerat dengan pasal yang sama.