Penyidik KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Jual-Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, Firli: Tak Ada Toleransi

- 23 April 2021, 09:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutka bahwa penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju terlibat salam kasus jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutka bahwa penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju terlibat salam kasus jual beli jabatan Wali Kota Tanjungbalai. /ANTARA/HO-Humas KPK/

PR BOGOR - Penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti terlibat dalam skandal jual-beli jabatan.

Penyidik KPK tersebut bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

Penyidik KPK atas nama Steppanus Robin Pattuju terbukti terlibat dalam skandal jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sentil Anies Baswedan soal Penebangan Pohon Monas: Semoga Tak Ada Gubernur Seperti Anies

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan ada tiga tersangka yang terlubat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.

Firli mengatakan, tiga tersangka adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).

Baca Juga: Viral Video Bocah Dibanting-banting ke Genangan Sawah di Bogor, Kini Pelaku Sudah Minta Maaf

Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Jumat, 23 April 2021, penyidik KPK atas nama Steppanus diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

Begitu juga dengan pengacara MH yang diduga menerima suap. Sehingga, keduanya baik penyidik KPK maupun sang pengacara akan dijerat dengan pasal yang sama.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x