PR BOGOR - Dua anggota DPRD Jawa Barat ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap kasus pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) hari ini, Kamis 15 April 2021.
Dua anggota DPRD tersebut adalah Ade Barkah Surahman (ABS) anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
Kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan suap pengurusan banprov kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
KPK telah menemukan bukti yang cukup berdasarkan fakta hasil penyidikan dan persidangan.
KPK juga telah melakukan penyelidikan dan meningkat ke status penyidikan sejak Februari 2021 lalu.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Drama Korea Law School Episode 2 Tayang Malam Ini 15 April 2021
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka merupakan hasi pengembangan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019.