Jalankan Fungsi Supervisi ke Daerah, KPK Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Jawa Barat Bahas Hal Ini

- 15 April 2021, 16:47 WIB
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi.
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi. /

PR BOGOR - Guna menjalankan fungsi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis, 15 April 2021, KPK melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Rapat yang dilakukan secara daring ini membahas mengenai penertiban kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang.

KPK menegaskan kepada pemda agar memberikan saksi kepada pengembang yang nakal.

Baca Juga: Sinopsis Drama Law School Episode 2 Tayang Malam Ini: Benarkah Yang Jong Hoon Pembunuh Asli Seo Byung Ju?

Karena pemda memiliki hak untuk tidak memproses perizinan pengembang yang nakal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprilian Linda.

Dwi juga mengatakan sanksi tersebut bisa ditegaskan kembali kedalam peraturan daerah.

Baca Juga: Sinopsis Drama Law School Episode 2 Tayang Malam Ini: Benarkah Yang Jong Hoon Pembunuh Asli Seo Byung Ju?

“Untuk memberi peringatan tegas kepada pengembang nakal, dikuatkan lagi dalam Perda atau Perkada,” ujar Dwi.

Dalam rapat koordinasi juga hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x