Dadang mengatakan masih ada 529 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban PSU di Kota Bandung.
Baru 62 pengembang yang sudah menyerahkan sepanjang 2017 sampai Maret 2021.
Hal serupa dialami oleh Kota Depok yang seluruh pengembang di wilayahnya belum memberikan kewajiban PSU.
Dari 943 pengembang di Kota Depok, sampai dengan 31 Maret 2021 hanya 335 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU.
“Sedangkan yang belum menyerahkan masih ada sebanyak 64 persen atau 608 perumahan lagi,” ujar Sri Utomo, PJ Sekda Kota Depok.
Sri mengatakan ada 5 kendala yang dialami Kota Depok dalam menertibkan penyerahan kewajiban PSU.
Pertama, PSU yang ditelantarkan, belum diserahkan, atau pengembang yang sudah tidak ada keberadaannya lagi.
Kedua, site plan perumahan tidak diketemukan. Ketiga, fisik tanah PSU dikuasai oleh pihak lain.