Jalankan Fungsi Supervisi ke Daerah, KPK Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Jawa Barat Bahas Hal Ini

- 15 April 2021, 16:47 WIB
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi.
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi. /

Dadang mengatakan masih ada 529 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban PSU di Kota Bandung.

Baru 62 pengembang yang sudah menyerahkan sepanjang 2017 sampai Maret 2021.

Hal serupa dialami oleh Kota Depok yang seluruh pengembang di wilayahnya belum memberikan kewajiban PSU.

Baca Juga: Rompi Oranye Sudah Melekat di Tubuh, Edhy Prabowo Justru Mengaku Tak Bersalah Atas Kasus Suap Eskpor Benur

Dari 943 pengembang di Kota Depok, sampai dengan 31 Maret 2021 hanya 335 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU.

“Sedangkan yang belum menyerahkan masih ada sebanyak 64 persen atau 608 perumahan lagi,” ujar Sri Utomo, PJ Sekda Kota Depok.

Sri mengatakan ada 5 kendala yang dialami Kota Depok dalam menertibkan penyerahan kewajiban PSU.

Baca Juga: Puluhan Narapidana Teroris Ucap Setia NKRI, Kemenkumham: Jangan Sampai Terulang karena Tak Diterima Masyarakat

Pertama, PSU yang ditelantarkan, belum diserahkan, atau pengembang yang sudah tidak ada keberadaannya lagi.

Kedua, site plan perumahan tidak diketemukan. Ketiga, fisik tanah PSU dikuasai oleh pihak lain.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah