Dadang menjelaskan mengenai kendala dilapangan terkait kewajiban pengembang dalam penyerahan PSU.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 3 Ramadhan 1442 H Bogor dan Sekitarnya Hari Ini, 15 April 2021
Ia mengatakan ada kendala dalam regulasi terkait hal ini.
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2013 misalnya, yang mengatakan kewajiban pengembang dengan luas lahan 5.000meter persegi keatas harus memberikan minimal 40 persen untuk PSU.
“Saat itu pemda melakukan pengecekan ke lapangan terhadap 591 perumahan. Ternyata proporsi 40 persen hampir semuanya tidak ada,” ujar Dadang.
Selain itu, jenis PSU dilapangan juga sudah berubah.
Oleh sebab itu, pada 2019 pemda melakukan revisi dan terjadi peningkatan penyerahan kewajiban PSU oleh pengembang.
“ada 34 perumahan yang sudah menyerahkan PSU,” kata Dadang.