Jalankan Fungsi Supervisi ke Daerah, KPK Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Jawa Barat Bahas Hal Ini

- 15 April 2021, 16:47 WIB
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi.
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi. /

Dadang menjelaskan mengenai kendala dilapangan terkait kewajiban pengembang dalam penyerahan PSU.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 3 Ramadhan 1442 H Bogor dan Sekitarnya Hari Ini, 15 April 2021

Ia mengatakan ada kendala dalam regulasi terkait hal ini.

Dalam Perda Nomor 7 tahun 2013 misalnya, yang mengatakan kewajiban pengembang dengan luas lahan 5.000meter persegi keatas harus memberikan minimal 40 persen untuk PSU.

“Saat itu pemda melakukan pengecekan ke lapangan terhadap 591 perumahan. Ternyata proporsi 40 persen hampir semuanya tidak ada,” ujar Dadang.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Siap Tayang Juni 2021 Mendatang, Momen Pembacaan Naskah Jadi Ajang Reuni Para Pemain

Selain itu, jenis PSU dilapangan juga sudah berubah.

Oleh sebab itu, pada 2019 pemda melakukan revisi dan terjadi peningkatan penyerahan kewajiban PSU oleh pengembang.

“ada 34 perumahan yang sudah menyerahkan PSU,” kata Dadang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Buku Harian Seorang Istri Kamis, 15 April 2021: Lula Kabur, Alya Sukses Bikin Drama Baru

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah