Jalankan Fungsi Supervisi ke Daerah, KPK Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Jawa Barat Bahas Hal Ini

- 15 April 2021, 16:47 WIB
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi.
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi. /

Keempat, diterbitkan SHM dan SHGB atas nama pihak lain diatas tanah yang diklaim sebagai PSU oleh warga perumahan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021 Persija Jakarta vs PSM Makassar, Sudirman: Mental Juara yang Menentukan

Dan yang kelima, adanya pengembang yang belum menyerahkan PSU karena belum selesai melakukan pembangunan perumahan atau penjualan unit rumah.

Kabupaten Karawang juga mengalami hal serupa, dari 343 pengembang baru 48 pengembang yang menyerahkan kewajiban PSUnya.

120 pengembang masih dalam proses penyerahan, dan 41 perumahan ditinggalkan pengembang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 15 April 2021: Mama Rosa Kecewa, Benarkah Andin dan Roy Berselingkuh?

Perwakilan Kabupaten Cirebon mengatakan diwilayahnya baru 77 perumahan yang menyerahkan kewajiban PSU dari 469 pengembang perumahan.

Berdasarkan keadaan yang seperti itu, KPK memberikan saran kepada seluruh pemda se-Jawa Barat untuk melakukan kerja sama bersama Kejaksaa untuk proses litigasi dan non-litigasi.

Selain itu, pemda juga harus berhati-hati apabila ingin memproses PSU yang sudah dijual ke pihak ketiga.

Baca Juga: Bertabur Bintang! Hwang In Yeop dan Ji Chang Wook Bakal Main Bareng di Drama The Sound of Magic

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah