Sebagai penutup, KPK juga berpesan kepada pemda agar selalu memastikan kewajiban pengembang seperti PBB, BPHTB, sampai surat pelepasan hak.
Serta masalah TPU yang dikembalikan lagi kepada kebijakan pemda setempat dan terus melakukan koordinasi.***
Sebagai penutup, KPK juga berpesan kepada pemda agar selalu memastikan kewajiban pengembang seperti PBB, BPHTB, sampai surat pelepasan hak.
Serta masalah TPU yang dikembalikan lagi kepada kebijakan pemda setempat dan terus melakukan koordinasi.***
Editor: Fitri Nursaniyah