PR BOGOR - Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah.
Penggeledahan di rumah Nurdin Abdullah dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulsel 2020-2021.
Tak hanya menggeledah rumah Nurdin Abdullah, KPK juga melakukan pemeriksaan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Untuk mendalami dugaan kasus suap yang menyeret Nurdin Abdullah, KPK pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M Ardi, dan satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, serta seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyebut keempat saksi ini akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA).