"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.
Dalam dugaan kasus suap ini, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Baca Juga: Ragam Rencana Ditlantas PMJ Halangi Pemudik pada 6-17 Mei Mendatang, Tutup Tol hingga Jalan Tikus!
Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah diketahui menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.
Pemeriksaaan perdana atas dugaan kasus suap ini sudah berlangsung dan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***