PR BOGOR - Pemerintah resmi membuat aturan larangan mudik lebaran tahun ini.
Larangan mudik ini merupakan aturan kedua yang dibuat Pemerintah setelah pada 2020 lalu masyarakat juga dilarang mudik karena pandemi Covid-19.
Bukan sekedar aturan, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut menyiapkan rencana untuk menyekat jalur-jalur yang biasa digunakan para pemudik.
Diketahui, untuk mencegah mudik pengendara roda empat atau lebih, Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan utama selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Jalan Tol ada 2 lokasi
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak
Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal Bus ada 3 lokasi