PR BOGOR - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bandung Barat itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19, pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip PRBogor.com dari Antara pada Kamis, 1 April.
Selain Aa Umbara Sutisna, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Berita tersebut merupakan satu dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca PRBogor.com pada Jumat, 2 April 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
1. Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.