PR BOGOR – KPK telah memberikan SP3 atau penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi BLBI oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan reaksinya terhadap SP3 KPK tersebut.
MAKI berencana melakukan gugatan praperadilan atas SP3 KPK terkait dugaan korupsi Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut.
“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dikutip PRBogor.com dari Antara.
Awalnya, Bonyamin mengira ini hanyalah ‘Apil Mop” oleh KPK, namun penerbitan SP3 benar diumumkan resmi oleh KPK.
“Namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujar Bonyamin.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Link Live Streaming MPL Season 7 ke-6, Segera Cek
Alasan MAKI akan menggugat SP3 KPK karena dianggap SP3 tersebut tidak memiliki alasan pasti,