Pandemi Covid-19, Gereja Katedral Jakarta Pusat Batasi Kegiatan Hari Jumat Agung dengan Syarat Berikut

- 2 April 2021, 11:46 WIB
Ilustrasi gereja. Gereja Katedral Jakarta Pusat membatasi umat Kristiani yang ingin beribadah dalam rangka memperingati Hari Jumat Agung.
Ilustrasi gereja. Gereja Katedral Jakarta Pusat membatasi umat Kristiani yang ingin beribadah dalam rangka memperingati Hari Jumat Agung. /PIXABAY/ddzphoto/

PR BOGOR - Tepat pada 2 April 2021, umat Nasrani memperingati Hari Jumat Agung.

Gereja Katedral Jakarta Pusat pun membatasi umat yang akan melaksanakan ibadah Trihari Suci itu.

Pihak gereja hanya mengizinkan umat sebanyak 20% atau 309 orang untuk dapat melaksanakan ibadah di gereja.

Baca Juga: Lirik Lagu BTS Film Out dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie mengatakan bahwa umat yang hendak melakukan ibadah harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa hadir (offline).

"Umat yang tatap muka memang banyak sekali persyaratan yang harus diikuti,” kata Susyana sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Jumat 2 April 2021.

“Contohnya mereka yang hadir di Katedral harus terdaftar di dalam Paroki Katedral," tutur dia. 

Baca Juga: The Penthouse Season 2 Episode 13 Tayang Malam Ini: Logan Lee Bertemu Orang Baru, Ikut Hukum Joo Dan Tae?

Persyaratan lain yaitu umat harus melakukan pendaftaran ibadah tatap muka melalui situs belarasa.id.

Di mana dalam situs tersebut nereka juga harus mengisi self assesment terkait riwayat mobilisasi selama 14 hari terakhir.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x