PR BOGOR – Terkait Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 7 Tahun 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian ke luar kota dan yang diperbolehkan hanya untuk pekerjaan dinas.
Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, turut mengingatkan agar ASN tidak melakukan perjalanan keluar kota.
“Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan,” ujar Wiku Adisasmito yang dikutip PRBogor.com dari Antara.
Baca Juga: 22 Inspirasi Ucapan Selamat Paskah 2021, Bisa Dijadikan Caption di Media Sosial Kamu!
Baca Juga: Makna Perayaan Jumat Agung bagi Umat Kristiani Jelang Hari Paskah
Ia juga berpesan apabila ASN ada keperluan mendesak di luar kota, hendaknya mendapatkan izin tertulis dari pejabat di instansinya.
Lebih lanjut Wiku juga meminta pemerintah untuk memaksimalkan keberadaan posko di daerah untuk melakukan penegakkan protokol kesehatan saat liburan.
Pasalnya, saat libur panjang cenderung adanya lonjakan kasus Covid-19.
Masyarakat pun diajak untuk tidak berpergian ke luar kota apabila tidak mendesak.