PR BOGOR – Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih jatuh pada besok Jumat, 2 April 2021.
Pemerintah pun memberlakukan larangan adanya pegawai ASN untuk berpergian keluar daerah.
Yang mana larangan bertujuan untuk meminimalisir angka penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Pada 12 April 2021 Mendatang, Wakil Kemenag: Ada Tiga Tahap
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dimana PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik,”
“Dimulai sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo dikutip PRBogor.com dari Antara.