Jadi Tersangka Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dipanggil KPK

- 9 April 2021, 13:49 WIB
Pada Kamis, 1 April 2021 lalu KPK telat menemukan adanya kasus pengadaan barang bencana pandemi Covid-19 di Bandung Barat.
Pada Kamis, 1 April 2021 lalu KPK telat menemukan adanya kasus pengadaan barang bencana pandemi Covid-19 di Bandung Barat. /ANTARA/Benardy Ferdiansya

PR BOGOR – Pada Kamis, 1 April 2021 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telat menemukan adanya kasus pengadaan barang bencana pandemi Covid-19 di daerah Bandung Barat.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) yang juga anak sang bupati, dan M Totoh Gunawan (MTG).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Umbara dan Andri dipanggil oleh KPK pada hari ini Jumat 9 April 2021 untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Bencana NTT Hari Ini, Simak Lima Intruksi Jokowi Terhadap Penanganan Bencana

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi. Terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,”

“Pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Atas tersangka Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Ali Fikri yang dikutip PRBogor.com dari Antara.

Diketahui belumnya, ini merupakan panggilan kedua KPK untuk Umbara dan juga Andri anaknya.

 Baca Juga: Pertanyakan Soal Larangan Mudik, Fadli Zon: Ada Jenis Wisata Baru, Wisata Mudik

Sebelumnya KPK telah memanggil Umbara dan juga anaknya pada Kamis 1 April 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x