Segera Diluncurkan! Ini Fungsi Kartu Nikah Digital dari Kemenag bagi Pasangan Pengantin

- 23 April 2021, 20:01 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akan segera meluncurkan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin.
Kementerian Agama (Kemenag) akan segera meluncurkan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin. /ANTARA/Khalis

Muharam menegaskan layanan kartu nikah digital ini akan berlaku di KUA yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” ujar Muharam.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

Baca Juga: 2 Kakek di Bogor Tega Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Berkali-kali, Polisi Beberkan Alasannya

Maka dari itu Kemenag meningkatkan pelayanan kepada publik melalui digitalisasi kartu nikah.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” ujar Muharam.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x