PR BOGOR - Kasus pencabulan hingga kini masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Bogor terhadap anak di bawah umur.
Terkait kasus tersebut, Polres Bogor menangkap dua orang pelaku pencabulan yakni berinisial E (50) dan S (58).
Kedua pelaku pencabulan itu diketahui merupakan warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah polisi menerima laporan dari RD orang tua korban.
Mengetahui informasi tersebut orang tua korban TP yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, di mana TP pun membenarkan hal tersebut.
"Atas kejadian tersebut pun orang tua korban melaporkannya kepada saudara Gunawan yaitu tetangga korban yang kemudian bersama warga mendatangi terduga Pelaku E dan S untuk membawanya ke Kantor Polisi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Diberitakan sebelumnya Isu Bogor dalam artikel berjudul "Polres Bogor Tangkap 2 Kakek Cabul di Ciseeng," orang tua korban sempat mendapatkan informasi dari teman korban bahwa anaknya TP sering diajak pergi oleh pelaku.
Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 April 2021, Total Kasus Terkonfirmasi 1.632.248 Orang