2 Kakek di Bogor Tega Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Berkali-kali, Polisi Beberkan Alasannya

- 23 April 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi pencabulan. Polres Bogor menangkap dua orang kakek berinisial E (50) dan S (58) warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat 23 April 2021.
Ilustrasi pencabulan. Polres Bogor menangkap dua orang kakek berinisial E (50) dan S (58) warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat 23 April 2021. /Pixabay

PR BOGOR - Kasus pencabulan hingga kini masih marak terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kabupaten Bogor terhadap anak di bawah umur.

Terkait kasus tersebut, Polres Bogor menangkap dua orang pelaku pencabulan yakni berinisial E (50) dan S (58).

Kedua pelaku pencabulan itu diketahui merupakan warga Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Jumat, 23 April 2021: Hasil Tes DNA Kevin Keluar, Bu Sari Bingung

Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah polisi menerima laporan dari RD orang tua korban.

Mengetahui informasi tersebut orang tua korban TP yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya, di mana TP pun membenarkan hal tersebut.

"Atas kejadian tersebut pun orang tua korban melaporkannya kepada saudara Gunawan yaitu tetangga korban yang kemudian bersama warga mendatangi terduga Pelaku E dan S untuk membawanya ke Kantor Polisi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Diberitakan sebelumnya Isu Bogor dalam artikel berjudul "Polres Bogor Tangkap 2 Kakek Cabul di Ciseeng," orang tua korban sempat mendapatkan informasi dari teman korban bahwa anaknya TP sering diajak pergi oleh pelaku.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 23 April 2021, Total Kasus Terkonfirmasi 1.632.248 Orang

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x