"Pertanyaannya, Pemerintah memberlakukan saya itu kewajiban Pemerintah pak, kitu kewajiban Polri untuk mengeluarkan apa menerima laporan, Undang-Undang penistaan agama, dan omongan seperti saya kalau di Indonesia disebut penistaan," kata dia.
Jozeph Paul Zhang lantas menyebutkan kasus-kasus serupa seperti yang ia lakukan saat ini. Youtuber yang mengaku menjadi nabi ke-26 itu menyebutkan nama Habib Rizieq Shihab, Ustaz Abdul Somad, Yahya Waloni, Tengku Zulkarnain, hingga Haikal Hassan.
"Youtuber lain banyak yang lebih dari saya pak, mereka semua berkeliaran, jadi undang-undang penistaan agama ini buat siapa? buat kami minoritas atau buat kita semua?" kata dia.
Saat ini Jozeph Paul Zhang mengaku telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia. Selama ia tinggal di Eropa, Jozeph Paul Zhang juga mengaku hidup sebagai imigran legal.***