Kemenkumham Tolak Sahkan Pengurus Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang

- 1 April 2021, 06:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas pengesahan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Moeldoko versi KLB di Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly menolak berkas pengesahan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Moeldoko versi KLB di Deli Serdang. /Tangkapan layar YouTube Pusdatin Kemenkumham

PR BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan hasil verifikasi berkas pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rabu, 31 Maret 2021

Menkumham Yasonna menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kubu Moeldoko atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 April 2021: Tak Disangka, Reyna Memberikan Kejutan Besar untuk Al dan Andin

Setelah mempelajari dan meniliti berkas-berkas yang diterima Kemenkumham melalui Direktoran Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.

Termasuk mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Yasonna juga mempersilakan menggugat ke pengadilan apabila AD/ART dirasa tidak sah menurut undang-undang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Kamis, 1 April 2021: Luangkan Waktu Bersenang-senang Dengan Dia

“Kalau merasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Polirik maka silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan ada beberapa kelengkapan berkas yang belum dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Kamis, 1 April 2021: Waktunya Menikmati Hasil Kerjamu

Ia mengatakan, berkas perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak dilengkapi dengan mandat dari ketua DPD dan DPC.

Kelengkapan berkas tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Walaupun sudah diberikan waktu untuk melengkapi berkas dan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 dan Vaksinasi di Indonesia per Rabu, 31 Maret 2021: Kasus Positif Bertambah 5.937 Kasus

Sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan AD/ART, menurutnya, Kemenkumham tidak berhak untuk menilai hal tersebut.

“Kami tidak berwenang untuk menilai, dan biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” ujar Yasonna.

Yasonna juga membantah adanya tudingan kepada pemerintah yang ingin campur tangan dan memecah partai politik.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x