PR BOGOR – Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Hal tersebut menurutnya juga merupakan hasil dari keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
Pelarangan mudik lebaran sebelumnya telah diumumkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya saat ini sedang membuat aturan pengendalian transportasi dengan berbagai pihak terkait.
Hal tersebut sebagai langkah tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik.
Nantinya, Kementerian Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan juga TNI/Polri.
Balitbang Kemenhub telah melakukan survei daring bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media.
Survei yang diikuti oleh 61.998 responden terdiri dari beberapa profesi.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Acara TV RCTI 30 Maret 2021: Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta
25,9 persen berprofesi sebagai karyawan swasta.
Sedangkan sisanya BUMN, Mahasiswa, PNS, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lain-lain.
Dalam survei tersebut, sebesar 89 persen masyarakat tidak mudik jika mudik dilarang.
Baca Juga: Beda Reaksi Vaksin Sinovac dan AstraZeneca, Usia Penerima Berpengaruh Pada Reaksi
Hanya 11 persen yang akan tetap mudik atau pergi liburan.
Secara nasional Kemenhub memprediksi jumlah pemudik nasional sebanyak 27,6 orang saat larangan mudik nanti.
Budi mengatakan daerah tujuan terbanyak adalah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Berdasarkan survei tersebut, Budi akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak untuk membuat aturan pengendalian transportasi.
Budi juga akan mempertimbangkan sanksi seperti ap ajika ada pelanggaran.
Budi turut mengatakan Kemenhub memiliki komitmen untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri di Rumah Ibadah, Wagub DKI Soroti Lembaga Pendidikan
Komitmen tersebut salah satunya akan tertuang dalam peraturan sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi.
“Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan berkerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, Pemda, dan TNI Polri,” ucap Menteri Perhubungan ini.***