Pemerintah resmi menetapkan putusan larangan mudik lebaran 2021 pada Jumat, 26 Maret 2021 melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Larangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku sejak 6-17 Mei 2021.
Alasannya sebagai antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Pasalnya, setiap kali libur panjang diterapkan, angka Covid-19 terus meningkat.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari laman Setkab.
Larangan mudik, kata Menko PMK ditujukan untuk semua lapisan masyarakat baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Sementara cuti bersama Idulfitri pada 12 Mei 2021 masih tetap diberlakukan.
Terdapat pengecualian untuk larangan mudik, yakni bagi pegawai yang tengah melakukan perjalanan dinas.***