PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), Jumat 26 Maret 2021.
RJ Lino ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali, supaya jelas statusnya," kata RJ Lino di Gedung KPK, dikutip PRBogor.com dari Antara Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Menko Luhut: Kita Tidak Punya Banyak Pilihan, Di-hold Dulu
RJ Lino kemudian menjelaskan terkait dengan kerugian negara senilai 22.827,94 dolar AS, menurutnya kerugian tersebut berkaitan dengan pemeliharaan tiga unit QCC.
“BPK (badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara 22.000 dolar (AS) pemeliharaan, saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” ujar RJ Lino.
RJ Lino lebih lanjut memaparkan terkait dengan pengadaan QCC yang berujung pada dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV 27 Maret 2021: Jangan Lewatkan Boruto The Next Generation dan The Huntsman