Tetapi menurut Ali Fikri, Edhy Prabowo sebelumnya pernah memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah.
Surat perintah tersebut tertulis dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Baca Juga: Beredar Informasi Biaya Denda Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta, Begini Faktanya
Kemudian Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan pun langsung mengamanahkan kepada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta. Tujuannya untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Tetapi menurut Ali Fikri sebenarnya aturan penyerahan jaminan Bank Garansi tersebut tidak pernah ada sebelumnya.***