Cabut Perpres Izin Investasi Miras, PBNU Minta Pemerintah Tak Gegabah Keluarkan Peraturan

- 2 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus

Dikutip PRBogor.com dari Antara, PBNU berharap ke depannya pemerintah tak gegabah saat mengeluarkan peraturan.

"Tapi Alhamdulillah Presiden Jokowi yang cukup arif mencabutnya. Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Kantor Pusat PBNU.

Menurut Said Aqil Siradj pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Terima Masukan Para Ulama, Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Izin Investasi Minuman Keras

Tak hanya itu, langkah pemerintah tersbeut juga bersama-sama menjaga komitmen untuk meneguhkan kemaslahatan bangsa.

Lebih lanjut, PBNU mengerti bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Namun PBNU mendesak agar pembukaan investasi harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya

"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai agama dan Pancasila," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x