Cabut Perpres Izin Investasi Miras, PBNU Minta Pemerintah Tak Gegabah Keluarkan Peraturan

- 2 Maret 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi miras.
Ilustrasi miras. /PIXABAY/Jeyaratnam Caniceus

PR BOGOR - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini, Selasa 2 Maret 2021 resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres terkait izin investasi industri minuram keras (miras) di sejumlah daerah di Indonesia.

Perpres investasi miras ini sebelumnya memberikan izin di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, 2 Maret 2021: Andin Memeluk Al Sambil Mengucapkan Maaf

Keputusan mencabut Perpres izin investasi miras tersebut diputuskan Jokowi setelah mendengar masukan dari para ulama di di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Organisasi tersebut, tidak mengijinkan adanya investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Bukan hanya organiasi saja yang tidak menyetujui hal ini, banyak kalangan masyarakat yang sangat resah jika Perpres tersebut diresmikan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden yang mencabut sebagian lampiran Perpres tersebut.

Baca Juga: Tren Positif Covid-19 Menurun, Pemkot Bogor Tiadakan Aturan Ganjil Genap Dua Pekan ke Depan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x