Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:16 WIB
Presiden Joko Widodo. Jokowi Puji Santri Nahdlatul Ulama Pelopor Teknologi dan Informasi. / Instagram.com/jokowi/
Presiden Joko Widodo. Jokowi Puji Santri Nahdlatul Ulama Pelopor Teknologi dan Informasi. / Instagram.com/jokowi/ /


PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, dikutip PRBogor.com dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.

Baca Juga: Soal Investasi Miras, Taufik Damas: Barang yang Dilarang Memang Harus Ada. Jika Tidak Ada, untuk Apa Dilarang?

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres (Peraturan Presiden) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Intip Bocoran The Penthouse Season 2 Episode 5, Akankah Bae Roo Na Dipenjara?

Baca Juga: Usai Terima Masukan dari Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x