Usai Terima Masukan dari Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 13:52 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Presiden /

PR BOGOR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi memutuskan mencabut Perpres usai mendengar berbagai masukan dari sejumlah tokoh agama dan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Investasi Miras, Taufik Damas: Barang yang Dilarang Memang Harus Ada. Jika Tidak Ada, untuk Apa Dilarang?

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamaddiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil dengan persyaratan tertentu.

Adapun persyaratan yang tertulis dalam lampiran III Perpres itu, investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Di samping itu, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

 Baca Juga: Sukses Bintangi True Beauty, Cha Eun Woo Bakal Bermain di Drama Terbaru Bertajuk 'Island'

Apabila investasi di Industri miras dilakukan di luar provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.***

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x