Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya

- 2 Maret 2021, 15:39 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan syarat terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan syarat terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. /Instagram.com/@fahrihamzah


PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, dikutip PRBogor.com dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari pembatalan Perpres tersebut dengan bercanda.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

Baca Juga: Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran hingga 1.900 Meter

"Jadinya jamu ya" ujar Fahri Hamzah sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun @Fahrihamzah pada 2 maret 2021.

Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.

Diberitakan sebelumnya, lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Soal Investasi Miras, Taufik Damas: Barang yang Dilarang Memang Harus Ada. Jika Tidak Ada, untuk Apa Dilarang?

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x