Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya

- 2 Maret 2021, 15:39 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan syarat terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan syarat terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. /Instagram.com/@fahrihamzah

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.

Baca Juga: Usai Terima Masukan dari Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Baca Juga: Satu Tahun Indonesia Dilanda Pandemi, PB-IDI Beberkan 4 Strategi Penanganan Covid-19: Persiapkan SKN

Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.

Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.

Selain dari para tokoh, dua ormas islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan izin investasi miras.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah