PR BOGOR - Layanan polisi virtual yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mulai dijalankan.
Jadi, bagi masyarakat yang terkena teguran polisi virtual diharapkan untuk menghapus konten yang diunggah di media sosial (medsos).
Teguran yang dilayangkan polisi virtual itu bisa disebabkan adanya indikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima PRBogor.com menyebutkan, tak sembarangan menegur pengguna medsos yang melanggar UU ITE.
Oleh karenanya, jika masyarakat diminta menghapus unggahan di medsos, tak perlu mendebatkannya.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut Komjen Agus, masyarakat diharapkan memiliki sikap kooperatif apabila ditegur.
Pasalnya, jika ada pihak yang tersinggung dengan unggahan tersebut, bisa saja mereka melapor ke polisi. Konsekuensinya adalah harus menjalani proses hukum.