Hati-hati jika Kena Tegur Polisi Virtual, Kabareskrim Harap Netizen Segera Hapus Konten di Medsos

- 1 Maret 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi polisi virtual.
Ilustrasi polisi virtual. /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BOGOR - Layanan polisi virtual yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mulai dijalankan.

Jadi, bagi masyarakat yang terkena teguran polisi virtual diharapkan untuk menghapus konten yang diunggah di media sosial (medsos).

Teguran yang dilayangkan polisi virtual itu bisa disebabkan adanya indikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima PRBogor.com menyebutkan, tak sembarangan menegur pengguna medsos yang melanggar UU ITE.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 9 Maret, Ini Perubahan Jam Operasional MRT hingga Batasan Jumlah Penumpang

Oleh karenanya, jika masyarakat diminta menghapus unggahan di medsos, tak perlu mendebatkannya.

"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Komjen Agus, masyarakat diharapkan memiliki sikap kooperatif apabila ditegur.

Pasalnya, jika ada pihak yang tersinggung dengan unggahan tersebut, bisa saja mereka melapor ke polisi. Konsekuensinya adalah harus menjalani proses hukum.

Baca Juga: Sasar 25.000 Petugas Pelayan Publik, Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Bogor Dimulai Hari Ini hingga April

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x