PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapannya soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perintah untuk merevisi pasal-pasal UU ITE tersebut berdasarkan saran dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui UU ITE tersebut telah dibuat pada beberapa tahun ke belakang, yakni pada 2008 silam.
Hingga kini revisi UU ITE ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit sejumlah pihak akhirnya ikut berpendapat terhadap rencana revisi UU ITE tersebut.
Baca Juga: Incar Milisi Dukungan Iran, Joe Biden Setujui Serangan Udara Pertama AS ke Suriah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
Surat edaran yang bernomor: SE/2/11/2021 telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut Kapolri ingin memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Sering Perankan Siswa Sekolah, Hwang In Yeop Beberkan Alasan Punya Wajah Awet Muda
Mahfud MD menyebutkan, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.