Novel Baswedan Dilaporkan karena Cuitannya, Polisi Lakukan Mediasi untuk Penanganan Kasus UU ITE

- 24 Februari 2021, 10:01 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /ANTARA/Abdu Faisal

PR BOGOR - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belakangan ini semakin ramai diperbincangkan.

Hal ini karena di dalam UU ITE terdapat pasal-pasal karet yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah pun akhirnya mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan UU ITE ini.

Mulai membentuk tim kajian UU ITE, hingga surat edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri.

Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif sudah diteken langsung oleh Kapolri pada 19 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Soal Kasus Cuitan Novel Baswedan, Polisi akan Lakukan Mediasi sebagai Penerapan Surat Edaran UU ITE

Terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut, termasuk satu di antaranya adalah mediasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 23 Februari 2021.

Termasuk pada kasus UU ITE yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x