Hati-hati jika Kena Tegur Polisi Virtual, Kabareskrim Harap Netizen Segera Hapus Konten di Medsos

- 1 Maret 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi polisi virtual.
Ilustrasi polisi virtual. /Pixabay/Alexas_Fotos

"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” katanya.

Dikatakan Komjen Agus, proses mediasi tetap terbuka lebar terkait laporan polisi atas pihak yang merasa dirugikan.

Sekali lagi pihaknya menegaskan, masyarakat perlu kooperatif bila ditegur untuk men-takedown unggahan di medsos.

"Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” tuturnya.

Baca Juga: Rombongan Pengantar Jezanah Harus Berurusan dengan Hukum Usai Aniaya Pemotor di Menteng

Beberapa waktu lalu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan jika kehadiran polisi virtual tidak membatasi pergerakan masyarakat di dunia maya.

Namun, kata dia, sebagai upaya mengedukasi jika ada potensi pelanggaran pidana dalam bermedia sosial.

"Berkaitan dengan polisi virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh, kok,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Disorot Soal Polemik Perpres Investasi Miras, Musni Umar 'Wapres Tak Bisa Berbuat Apa-apa'

Selain itu, adanya polisi virtual juga berfungsi mengurangi hoaks atau post truth di dunia maya, sehingga peristiwa saling lapor tidak terjadi lagi.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah