Sebelum pemeriksaan, Abu Janda tampak membawa tas berisikan pakaian.
Saat itu Abu Janda diperiksa terkait perkara lainnya, yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.
Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Pada Kamis, Permadi diperiksa penyidik Bareskrim selama 4-5 jam dan mendapat 20 pertanyaan.
Dia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.***