Sampai Siap Dipenjara, Ternyata Ini Hubungan Abu Janda dengan Mantan Kepala BIN Paling Disegani Hendropriyono

- 4 Februari 2021, 20:15 WIB
Tangkap layar medsos Abu Janda bersama Hendropriyono.
Tangkap layar medsos Abu Janda bersama Hendropriyono. /Abu Janda/

Hal itulah yang kini dipermaslahkan dan diadukan secara hukum.

Atas permasalahan itu, Abu Janda mengaku diperiksa sekitar 4 jam dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar 4 jam hingga 5 jam, 20 pertanyaan," kata Permadi.

Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal itu diatur sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Medya Rischa Lubis.

Kepada wartawan, Abu Janda mengaku tidak memahami alasan kenapa bukan Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.

"Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai," katanya pula.

Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Abu Janda bahkan menyatakan siap dipenjara atas kasus yang membelitnya saat ini.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah