Sementara kebijakan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja di rumah atau work from home (WFH).
Kemudian makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas dan take away tetap diizinkan.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap: Semoga Bisa Jera
Lalu sektor konstruksi tetap berjalan, tempat ibadah diizinkan dengan maksimum 50 persen dari kapasitas.
Terakhir, fasilitas umum dan transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Perlu diketahui bahwa kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali ini untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Fenomena Puting Beliung di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Begini Penjelasan BMKG
Selain itu, masyarakat pun diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 4M.
Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.****