PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

- 6 Januari 2021, 19:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab. /

PR BOGOR - Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menetapkan pembatasan aktivitas penduduk, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," tambahnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya

Pembatasan aktivitas ini meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Diluar Jabodetabek, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Sementara, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen

Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x