PR BOGOR - Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menetapkan pembatasan aktivitas penduduk, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," tambahnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya
Pembatasan aktivitas ini meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
Diluar Jabodetabek, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Sementara, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen
Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.