PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

- 6 Januari 2021, 19:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab. /

Berikut 8 kegiatan pembatasan masyarakat yang akan dilakukan:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

Baca Juga: Duduki Angka Kematian Covid-19 Tertinggi, Bupati Garut Imbau Warganya Patuhi Protokol Kesehatan

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

Baca Juga: Akses Link Live Streaming Ikatan Cinta Rabu, 6 Januari 2021: Kenapa Andin Marah? Ada Apa Lagi?

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x