Berikut 8 kegiatan pembatasan masyarakat yang akan dilakukan:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
Baca Juga: Duduki Angka Kematian Covid-19 Tertinggi, Bupati Garut Imbau Warganya Patuhi Protokol Kesehatan
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
Baca Juga: Akses Link Live Streaming Ikatan Cinta Rabu, 6 Januari 2021: Kenapa Andin Marah? Ada Apa Lagi?
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara