Hobi Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Ingatkan Soal Sanksi Hukum pada Putra Rhoma Irama

- 15 Januari 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /KPK/

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis 14 Januari 2021 juga memanggil dua saksi, yakni mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Banjar Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa di Majene, 8 Orang Meninggal Dunia dan 637 Orang Alami Luka-luka

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sedangkan saksi Iwan, kata Ali, memberikan konfirmasi dan dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Sebelumnya pada Selasa 12 Januari 2021, KPK juga telah memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan Suntik Vaksin Sinovac Covid-19: Kami Ingin Melanjutkan Ini dengan Cepat

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Dengar Kabar Gempa Majene, Jokowi Langsung Perintahkan Mensos Risma dan Kepala BNPB Kunjungi Lokasi

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x