Hobi Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Ingatkan Soal Sanksi Hukum pada Putra Rhoma Irama

- 15 Januari 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /KPK/

PR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi dalam proyek pengerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Kasus korupsi ini melibatkan salah satu pihak swasta yang ternyata merupakan putra dari pedangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial.

Romy kini ditetapkan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut. Hal ini membuat penyidik menjadwalkan panggilan untuk sang putra Raja Dangdut, namun sayang yang bersangkutan justru mangkir.

Baca Juga: Klaim Ramalan Mbak You Soal Nasib Jokowi sebagai Provokasi, Mantan Anak Buah SBY: Jika Dibiarkan...

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Romy untuk hadir menghadap penyidik, dan diperiksa sebagai saksi pada Selasa 12 Januari 2021.

Diketahui saat itu Romy justru tak hadir, terlebih ketidak hadiran sang putra pedangdut itu tak dibarengi dengan keterangan apapun.

"Tidak hadir dan tanpa keterangan dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," kata dia.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Novel Baswedan: Semoga Komjen Baik dan Antikorupsi

Melalui keterangannya sebagaimana dilaporkan Antara, Ali Fikri menyinggung soal sanksi hukum pada pihak yang tidak memenuhi panggilan KPK.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x