KABAR BAIK, Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 1 Januari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP Nomor 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: Profil Singkat MDF Bocah Berusia 16 Tahun, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Singgung Jokowi

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Bio Farma Bandung, Ini Cara Ridwan Kamil Pastikan Keamanannya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah