KABAR BAIK, Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 1 Januari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Manchester United vs Aston Villa: Presentase Kemenangan MU Capai 61 Persen

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah