KABAR BAIK, Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 1 Januari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PR BOGOR - Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bocah SMP, Polisi: Sejak Umur 8 Tahun Bisa Buat Akun Palsu

Setiap jenis kendaraan tentunya mempunyai golongan SIM masing-masing mulai dari SIM A hingga SIM C.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, Anda harus mengikuti serangkaian tes dengan membayar untuk administrasi.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI, Tegas Imbau 'Mohon Tak Sebarkan Konten'

Artikel Ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul "Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin".

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x