KABAR BAIK, Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM Gratis, Ini yang Berhak Mendapatkannya

- 1 Januari 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PR BOGOR - Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Bocah SMP, Polisi: Sejak Umur 8 Tahun Bisa Buat Akun Palsu

Setiap jenis kendaraan tentunya mempunyai golongan SIM masing-masing mulai dari SIM A hingga SIM C.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, Anda harus mengikuti serangkaian tes dengan membayar untuk administrasi.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Baca Juga: Isi Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan FPI, Tegas Imbau 'Mohon Tak Sebarkan Konten'

Artikel Ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul "Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin".

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Melalui peraturan yang dibuatnya, Presiden Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

PP Nomor 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.

Baca Juga: Profil Singkat MDF Bocah Berusia 16 Tahun, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Singgung Jokowi

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Bio Farma Bandung, Ini Cara Ridwan Kamil Pastikan Keamanannya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen," jelas isi dari PP tersebut.

'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Manchester United vs Aston Villa: Presentase Kemenangan MU Capai 61 Persen

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah