Baca Juga: Hak Pilih Pasen Positif Covid-19 Bisa Digantikan pada Pencoblosan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU
Baca Juga: Terkuak! Sebelum Bentrok, Ini Rekaman Laskar FPI, Pengikut Habib Rizieq Shihab: 'Pantau Terus...'
Baca Juga: Terapkan PSBB Proporsional, Simak Aturan AKB Covid-19 Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan
Pengesahannya dicatat oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dengan nomor SK Pengesahan: AHU-0037606.AH.01. 01.Tahun 2020.
Ada dugaan, perusahaan itu sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos di Kemensos. Apalagi, hasil penyidikan sementara KPK menyebutkan bahwa PT RPI diduga milik Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang ditangkap KPK.
Kedua, perusahaan ini hanya memiliki modal dasar senilai Rp500 juta. Padahal nilai proyek pengadaan paket bansos yang diberikan kepada tiga perusahaan, termasuk PT RPI nilainya yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Ketiga, struktur perusahaan itu bisa dibilang sangat ringkas atau sederhana. PT RPI hanya memiliki satu direktur dan satu komisaris. Direktur dijabat oleh Wan M. Guntar yang memiliki 250 lembar saham atau senilai Rp250 juta.
Baca Juga: Pemprov Jabar Petakan Penerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Sekda: Prioritasnya untuk Zona Merah
Baca Juga: KPopers Wajib Tahu, 10 Deretan Megabintang Korea Ini adalah Foodies Sejati, Nomor 1,2, dan 4 Kentara
Baca Juga: Usai Bareskrim Turun Tangan, Kini Pangdam Jaya Ultimatum Habib Rizieq Shihab: Ikuti Aturan Hukum